Cabjari Entikong melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau. |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Cabjari Entikong gelar Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau, kamis (8/4).
Kegiatan ini diikuti oleh 5 orang Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan 2 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau.
Dalam kegiatan itu, Kacabjari Entikong Rudi Astanto menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes.
Rudi Astanto dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Kejaksaan hadir disini untuk melakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukum yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong dan Kecamatan Beduai.
Tujuan dari kegiatan ini, kata Kacabjari Entikong, tentunya dalam rangka tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Se-Kecamatan Noyan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
"Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum," kata Kacabjari Entikong.
Kacabjari Entikong juga menekankan bahwa komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan pada hari ini saja.
"Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes." ujar Rudi Astanto.
Oleh: Rinto Andreas