Diseminasi P2HAM Bagi UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Bekerjasama Dengan Pemda Sanggau |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprobowati, mengikuti kegiatan Diseminasi HAM Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis yang diselenggarakan oleh Subbidang Pemajuan HAM di Ruang Rapat Kantor Bupati Sanggau.
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Sanggau, Marina Rona, Kepala Bidang HAM, Muh As'ad, Karutan Sanggau, Acip Rasidi, beserta rombongan, Plh. Kakanim Sanggau, Oddy, beserta rombongan, Perwakilan Rutan Landak, dan Plh. Kakanim Entikong, Nur Mansyur beserta rombongan.
Membuka acara, Suprobowati membacakan sambutan Kakanwil. Dalam sambutannya, Suprobowati mengatakan negara yang diwakili Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia.
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah meliputu langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara serta pelayanan publik.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM turut serta berkomitmen dalam perlindungan dan pemenuhan HAM dimana salah satunya dalam bentuk peningkatan pelayanan publik dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan jasa/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis.
Kemenkumham menyelenggarakan Penghargaan Pelayanan Pubik Berbasis HAM sebagai upaya untuk mewujudkan komitmen peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Kemenkumham RI agar segala bentuk penyelenggaraan dapat berorientasi pada Hak Asasi Manusia.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Sekda Kabupaten Sanggau sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Kukuh mengatakan bahwa Kabupaten Sanggau telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan dibukanya Mall Pelayanan Publik di Sanggau.
Kukuh juga berharap Pelayanan Publik dalam pelaksanaannya dapat maksimal sehingga Pelayanan Publik kepada masyarakat menjadi lebih prima.
Melanjutkan kegiatan diseminasi, bertindak sebagai moderator adalah Kasubbid Pemajuan HAM, Kristiana M. Samosir. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber yaitu Kabag Hukum Sekda Sanggau serta Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Setelah paparan dari narasumber, para peserta diseminasi diberikan waktu untuk bertanya serta memberi saran mengenai Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di UPT masing-masing.(Liber)