Kemenkum HAM Diseminasikan P2HAM Bagi UPT Pemasyarakatan Dan Imigrasi Sanggau


Fhoto bersama 

BorneoTribun Sanggau, Kalbar Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Diseminasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis yang diselenggarakan oleh Subbidang Pemajuan HAM di Ruang Rapat Kantor Bupati Sanggau, Kamis (8/4/21) Kemarin.

Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprobowati membacakan sambutan Kakanwil. 

Dalam sambutannya, Suprobowati mengatakan negara yang diwakili Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM). Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah meliputi langkah Implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara serta pelayanan publik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM turut serta berkomitmen dalam perlindungan dan pemenuhan HAM dimana salah satunya dalam bentuk peningkatan pelayanan publik dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan jasa/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis. 

Kemenkumham juga menyelenggarakan Penghargaan Pelayanan Pubik Berbasis HAM sebagai upaya untuk mewujudkan komitmen peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Kemenkumham RI agar segala bentuk penyelenggaraan dapat berorientasi pada Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Sanggau telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan dibukanya Mall Pelayanan Publik di Sanggau. 

"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Pelayanan Publik dapat lebih maksimal sehingga Pelayanan Publik kepada masyarakat menjadi lebih prima,"Harap Kukuh sembari membuka seluruh rangkaian kegiatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber yaitu Kabag Hukum Sekda Sanggau serta Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Moderator Kasubbid Pemajuan HAM, Kristina M Samosir. 

Setelah paparan dari narasumber, para peserta Diseminasi diberikan waktu untuk bertanya serta memberi saran mengenai Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di UPT masing-masing. 

Kegiatan dihadiri oleh Kabag Hukum Sekda Kabupaten Sanggau, Marina Rona, Kepala Bidang HAM, Muh As'ad, Ka. Rutan Sanggau, Acip Rasidi, beserta rombongan, Plh. Kakanim Sanggau, Oddy, beserta rombongan, Perwakilan Rutan Landak, dan Plh. Kakanim Entikong, Nur Mansyur beserta rombongan. ( Lbr )
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini