Polresta Jawara Pengungkapan Kasus KRYD. |
BorneoTribun Mataram, NTB -- Polresta Mataram menggelar hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021.
Sebagaimana diketahui dalam kegiatan rutin ini lebih terfokus pada kegiatan pemberantasan Kasus 3C (Curat,Curas,dan Curanmor).
"Hasil Ungkap kasus 3C yang digelar hari ini adalah hasil ungkap yang dilaksanakan sejak tanggal 14 April sampai dengan tanggal 09 Mei 2021, ungkap Kapolresta.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hery Wahyudi, SIK menjelaskan, Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan kali ini, Polresta Mataram mengungkap sebanyak 24 kasus dengan jumlah pelaku 39 orang, yang terdiri dari pelaku dewasa sebanyak 26 orang dan 13 orang pelaku Anak.
Total ada 39 pelaku yang berhasil diamankan. Selain mengamankan pelaku, barang buktipun berhasil diamankan Polresta Mataram.
Sebanyak 51 unit Barang bukti yang diamankan, terdiri dari Motor, Kulkas, PS 3, Handphone, Linggis, Rokok, Baju, Karpet, Tabung LPG ukuran 3 Kg serta Ban Motor. " Hasil ini dicapai berkat kerja keras dan kerjasama yang baik antara Sat Reskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Mataram." Ungkap
Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, dan para kanit Reskrim Jajaran Polresta Mataram, Senin (10/05/2021).
Dijelaskan Heri, dari jumlah kasus yang diungkap dan jumlah tersangka yang diamankan selama pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan, hasil capaian Polresta Mataram melampaui Satker lainnya se Jajaran Polda NTB.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Sat Reskrim dan jajarannya atas dedikasi dan kerja kerasnya, saya sangat apresiasi," tukas Heri.
Disampaikan juga bahwa terhadap pelaku yang sedang dilakukan proses penyidikan ada beberapa perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative.
Mekanisme Restorative Justice ini diupayakan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018 tentang penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penerapan mekanisme tidak lah sembarangan. Karena harus memenuhi syarat materil maupun syarat formil.
Diantaranya, barang bukti tindak pidana yang dilakukan nilainya kurang dari Rp 2,5 juta. Berikutnya ada pengakuan dari pelaku tentang kejahatan yang dilakukan. Pelaku juga bukan Residivis. Dengan syarat tersebut, kasus yang ditangani sudah dinyatakan selesai dan dihentikan.
‘’Iya itu diantara beberapa persyaratan kasus yang bisa diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice. Kedua belah pihak juga baik korban dan pelaku ada pernyataan damai. Sehingga korban tidak menuntut,’’ bebernya.
Dengan terpenuhinya syarat formil dan meterilnya. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian. Lalu dibuatkan berita acara untuk penandatanganan di Polresta Mataram maupun Polsek jajaran yang menangani kasusnya.
‘’Setelah ini akan dilakukan penandatanganan perdamaian oleh korban dan pelaku. Dengan surat kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat. Kasusnya kita hentikan untuk dikeluarkan SP3,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK.
"Terhadap para pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dikenakan wajib lapor. " tutupnya. (Adbravo)