MELAWI.BORNEOTRIBUN.COM - Serda Padel Galip mewakili Danramil 1205-15/ Sayan menghadiri kegiatan penyelesaian sidang perkara Dewan Adat Melayu yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Sayan pada Jumat (25/06/2021).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Sayan diwakili Kasi Trantib, Suherman S.sos, Ketua Dewan Adat Melayu Kecamatan Sayan, Ujang Muin, Ketua Dewan Adat Desa Karangan Purun, Bapak Jangli, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Babinsa Serda Padel mengatakan, kegiatan yang berlangsung merupakan proses penyelesaian perkara adat mengenai perceraian pernikahan warganya. Kami menghimbau penyelesaian dapat dilaksanakan dengan hati yang damai sesuai ketentuan adat yang berlaku.
"Ada tuntutan dari salah satu pihak yang mengikuti sidang adat, dan sudah diselesaikan oleh Dewan Adat melalui sidang ini sesuai hukum adat yang berlaku", ungkap Babinsa.
Lebih lanjut Serda Padel mengatakan, "setelah putusan ini, harapanya kedua belah pihak dapat saling menerima, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah kita, agar tercipta situasi yang tentram, aman dan damai", tutupnya.
#pendim1205/Erik.P