Raperda Perubahan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Disepakati PEMDA dan DPRD Melawi



BORNEOTRIBUN.COM, MELAWI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Melawi kembali laksanakan Rapat Paripurna Ke-VIII masa sidang Ketiga Tahun 2021 tentang Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Melawi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2021. Kamis (30/9/21) di Ruang rapat Paripurna DPRD Melawi.


Berdasarkan masukan, saran serta kritikan yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Melawi kepada Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Pandangan Umum Fraksi-fraksi sebelumnya, akhirnya 7 Fraksi yang telah menyampaikan Pandangan Akhirnya dengan hasil semua fraksi menerima dan menyetujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2021.


Rapat Paripurna dipimpin oleh Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.I.P Wakil Ketua I didampingi Taufik, SE, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Melawi beserta M. Syaiful Khair, S.Sos.,M.Si Sekretaris DPRD Melawi dan Anggota DPRD. Dihadiri oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Drs. Kluisen, Wakil Bupati Melawi, beberapa SKPD dan Forkopimda besrta undangan lainnya.


Sekretaris DPRD Kabupaten Melawi M. Syaiful Khair, S.Sos.,M.Si mengatakan mayoritas Fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2021 menjadi Perda.


“ Paripurna yang kita laksanakan hari ini berjalan dengan lancar, setelah mendengar masukan, saran serta kritikan yang telah disampaikan oleh ke 7 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Melawi dan pada akhirnya semua fraksi menyetujui Raperda Perubahan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Melawi, “ ungkapnya.


Wakil Ketua I DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.I.P mengatakan berdasarkan pembahasan bersama dan pandangan akhir fraksi telah disepakati bersama komposisi Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Melawi tahun 2021.


“ Sebagaimana Peraturan Perundang-undangan sebelum Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 disahkan, Pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPRD dengan kompak menyatakan setuju Raperda disahkam menjadi Perda Perubahan APBD tahun 2021, selanjutnya Raperda Perubahan APBD tahun 2021 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat, “ terang Hendegi.


Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.I.P juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir, khususnya kepada Fraksi-fraksi yang telah memberikan persetujuan atas Raperda APBD Perubahan 2021 menjadi Perda. Menurut Hendegi, dengan persetujuan tersebut, bisa memudahkan tahapan dan proses realisasi kegiatan pembangunan untuk masyarakat Melawi pada umumnya.


Sementara Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menyampaikan terimaksih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Melawi atas pembahasdan yang substanti dengan persetujuan dewan atas Raperda Perubahan APBD tahun 2021.


“ Perubahan APBD tahun 2021 ini merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah tahun 2021 dan perwujudan dari perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2021 yang dijabarkan kedalam perubahan KUA PPAS serta plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah Melawi denga DPRD Kabupaten Melawi, melalui penyesuaian anggaran Pemerintah Kabupaten Melawi baik dari sisi pendapatan belanja maupun pembiayaan, “ Ungkap Bupati.


Ditempat yang sama juga dilakukan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Melawi tentang Perubahan APBD Tahun 2021 dengan Bupati Melawi. 


Penulis: Erik.P

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini