BORNEOTRIBUN.COM, MELAWI - Satuan Narkoba Polres Melawi kembali meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bertempat di Jalan Juang Dusun Mekarsari 1 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kamis (07/10/2021).
" Hari ini kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa Narkotika, pelaku yang kita amankan berinisial YO (27) Laki-laki, Dusun Kepingoi Desa Buntut Sabon Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang. Setelah itu kami mendatangi lokasi dan menangkap terduga pelaku tanpa ada perlawanan. Saat ditangkap petugas dan dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan gumpalan kertas alumunium foil bekas bungkus rokok berwarna silver yang berisi 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan pada saku baju YO" Ucap Kasat Narkoba Polres Melawi IPTU Aris Setiawan S.H., M.A.P.
Dikatakan dari hasil penangkapan terduga pelaku, anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti sebanyak 2 (Dua) Paket yang di duga sabu dengan berat bruto seberat 1,65 gram.
“Selain mengamankan 2 (Dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti Handphone, Jaket, Sepeda Motor,”Jelasnya.
Dikatakan saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Melawi untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Melawi.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Melawi untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. YO akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Lanjutnya.
Penulis : Erik.P