Coba-coba jadi Bandar Togel Online Dua Pemuda Asal Kota Mataram Ini Diciduk Polisi. |
BorneoTribun Mataram, NTB - Tim Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan 2 orang pelaku perjudian jenis Togel Online yang pada saat dilakukan penangkapan berada di lokasi yang berbeda. Kedua pelaku kasus tersebut terciduk bermula dari laporan warga di sekitar lokasi lokasi tersebut, begitu disampaikan Kareskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK selasa 06 / 04 / 2021 saat penyampaian rilis kepada rekan-rekan media di Polresta Mataram.
Kareskrim menjelaskan untuk kasus pertama penangkapan terhadap pelaku pada Rabu 31 / 03 / 2021 dengan lokasi penangkapan di alamat di Jalan Lombok No 29 Rembige kecamatan Selaparang kota mataram.
Pelaku pertama ini bernama LG, Laki-laki, usia 28 tahun. Saat dilakukan penangkapan, pelaku lagi asyik merekap hasil jualan Togel Online nya, dan dari lokasi penangkapan tim membawa pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah buku tabungan serta ATM dari salah satu Bank, 1 buah HP merk Vivo dan satu buah HP kecil lipat merk Samsung warna putih, 5 buah bon pembelian togel tertanggal 31/03/2021 serta uang tunai Rp. 60.000 ( Enam puluh ribu rupiah ), "ungkap Kareskrim".
Untuk pelaku Kedua dengan kasus yang sama yaitu Perjudian jenis Judi Togel Online, Kareskrim mengatakan bahwa Pelaku kedua ini bernama RF, Laki-laki, 28 tahun, yang di tangkap saat ops anggota Reskrim polresta mataram pada hari Sabtu 03 / 04 / 2021 di Jalan I Gusti Jelantik Gosa lingkungan Gebang kecamatan Pagesangan timur kota mataram, "ungkap Kadek."
Lebih lanjut Kadek menjelaskan bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku RF, tim langsung mendatangi lokasi tersebut yang sebelumnya telah di ketahui oleh Tim Reskrim berkat informasi dari masyarakat.
Saat itu pelaku sedang merekap hasil jualan Togel Online nya, dan anggota Reskrim langsung mengamankan pelaku RF dengan beberapa barang bukti yang ada ditempat penangkapan seperti 1 buah buku tabungan bank beserta ATM dari salah satu Bank, 1 buah HP merk OPPO warna hitam, satu buah tas slempang, satu buah dompet warna coklat, serta uang tunai Rp. 1.131.000 ( Satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah ), begitu yang disampaikan Kareskrim Polresta Mataram tersebut.
"Untuk kedua pelaku yaitu LG dan RF akan di sangkakan dengan pasal 303 ayat 1 Undang-Undang KUHP dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara" , ujar Kareskrim.(Adbravo)