Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Perkuat Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Perkuat Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menhub Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (07/04/2021) sore. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, pemerintah terus memperkuat kebijakan pengendalian COVID-19 sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (07/04/2021) sore.

“Bapak Presiden minta bahwa kebijakan pengendalian itu agar segera dilaksanakan,” ujar Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Airlangga mengungkapkan, sejumlah aturan juga telah dan sedang disiapkan dalam rangka pengendalian, seperti edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan hingga edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 terkait  pengetatan atau pengaturan mobilitas dan kekarantinaan perjalanan di masa pandemi.

Di sisi pemulihan ekonomi, papar Airlangga, pemerintah juga mendorong peningkatan konsumsi. “Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa kita harus menjaga momentum pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi COVID-19 ini harus berjalan seiring, oleh karena itu [kebijakan] yang terkait dengan demand side itu perlu dilanjutkan,” terangnya.

Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Salah satunya, dengan mendorong pemberi kerja untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Estimasi konsumsi rumah tangga yang dapat dipicu dengan pemberian THR ini adalah sekitar Rp215 triliun.

“Tadi di dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang lebaran adalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawan. Sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” ujarnya.

Disampaikan Airlangga, pemerintah telah memberikan berbagai dukungan maupun insentif agar dunia usaha memiliki kemampuan untuk membayarkan THR, di antaranya relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk industri otomotif yang memicu kenaikan penjualan, penjaminan kredit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021, serta subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram yang diberikan kepada 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

“Bansos beras itu menyalurkan beras dari Bulog, sehingga Bulog bisa memperoleh dana sekitar Rp2 triliun dan dana itu bisa untuk membeli gabah rakyat sebesar 440 ribu [ton],” ujar Airlangga.

Pemerintah juga mempercepat penyaluran target output Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Bantuan Langsung Tunai yang belum terpenuhi, serta memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei.  Estimasi potensi realisasi dari percepatan perlindungan sosial ini adalah sebesar Rp14,12 triliun.

“Kemudian pemerintah juga mendorong Hari Belanja Nasional [Harbolnas] yang hari belanja nasionalnya adalah di H-10 dan H-5 [Idulfitri]. Hari Belanja Nasional melalui online itu ditujukan untuk produk nasional,” terang Menko Perekonomian.

Ditambahkannya, pemerintah akan menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar untuk subsidi ongkos kirim pada penyelenggaraan Harbolnas tersebut. 


(FID/UN)
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini