Mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di kota Makassar. |
BorneoTribun Bantaeng, Sulsel - Pasca dugaan pemerasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba terhadap dua orang perempuan warga asal Kabupaten Bantaeng pada sabtu, 8 mei 2021.
Pemerasan terhadap perempuan NS (22) dan RS (23) warga Kabupaten Bantaeng tersebut dengan jumlah uang 500 Ribu rupiah disalah satu ruangan Satpol PP Bulukumba oleh tiga orang oknum satpol PP Bulukumba sekitar pukul 21. 37 Wita. Hal tersebut disampaikan oleh korban dihadapan Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) pada minggu, 9 Mei 2021.
Kejadian ini langsung ditanggapi kritis oleh sejumlah aktivis Mahasiswa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Zulkifli salah satu kader GAM mengatakan bahwa ini tindakan yang mencoreng institusi Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba karena telah melakukan dugaan pemerasan dengan melanggar pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pungutan liar (Pungli).
"Apalagi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Bulukumba itu mengatas namakan wartawan (Media) untuk pembeli kopi dan rokok diwarkop dan itu tindakan mencoreng lembaga Jurnalis, kami mendesak Bupati Bulukumba untuk segera mencopot Kasat Pol PP Bulukumba karena tidak mampu menertibkan bawahannya dilapangan". Lanjut Zulkifli (09/05/2021)
Zulkifli yang merupakan Mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di kota Makassar yang berasal dari Kabupaten Bulukumba ini juga berharap agar Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah dan tidak melanggar norma-norma hukum.
"Seharusnya Satpol PP sebagai institusi penegak Peraturan daerah (PERDA) tidak melanggar norma Hukum, apalagi dugaan pemerasan ini tindakan memalukan". Harapnya
"Didepan kader GAM saat ditemui dikediannya di Kabupaten Bantaeng kedua perempuan tersebut menceritakan kronologi penangkapannya bahwa dia ditangkap di jalan Cendana Kabupaten Bulukumba dengan sangkaan yang tidak jelas dasar hukumnya." Tutupnya.
Reporter: Irwan Lawing