Bantuan peralatan untuk perawatan COVID-19 dari AS tiba di bandara Indira Gandhi, New Delhi (30/4). |
BorneoTribun Amerika -- Semakin banyak negara yang untuk sementara melarang kedatangan dari India. Negara terpadat kedua di dunia itu terus mengalami lonjakan kasus COVID-19. Amerika melarang pendatang dari India mulai Selasa (4/5).
Presiden Amerika Joe Biden Jumat lalu mengumumkan pembatasan perjalanan baru terhadap India sehubungan epidemi COVID-19. Mulai Selasa, Amerika melarang sebagian besar warga, yang bukan warga Amerika, memasuki Amerika.
Pembatasan itu atas saran Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika dan diberlakukan mengingat "besar dan luasnya lonjakan pandemi COVID-19" di India," kata Gedung Putih.
Biden pada Jumat (30/4) menandatangani keputusan yang menerapkan pembatasan itu, yang pertama kali dilaporkan kantor berita Reuters. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa India mencatat lebih dari sepertiga kasus baru virus corona global. Ditambahkan bahwa "diperlukan tindakan yang proaktif untuk melindungi kesehatan masyarakat dari pendatang yang memasuki Amerika Serikat" dari India.
Wakil Presiden Kamala Harris mengukuhkan Jumat sore bahwa Amerika akan membatasi perjalanan dari India mulai Selasa, 4 Mei. Alasannya, lonjakan luar biasa kasus COVID-19 di negara itu dan munculnya varian yang berpotensi berbahaya. "Tidak diragukan lagi orang-orang khawatir," ujar Harris.
Berada di landasan bandara Cincinnati, Ohio, Harris mengatakan langkah itu "atas saran CDC, pakar COVID-19 dan pakar medis, serta penasihat keamanan nasional." Ia juga mengatakan Amerika mengirim "pesawat dengan pasokan yang mencakup oksigen" Jumat malam.
"Kita bertanggung jawab, terutama Amerika, terkait orang-orang yang telah bermitra dengan kita selama bertahun-tahun, untuk membantu ketika orang sedang membutuhkan," imbuhnya.
Inggris, Jerman, Italia, Thailand, Singapura, Kanada dan Hong Kong juga melarang kedatangan dari India. Australia dan Selandia Baru sudah lebih dulu menerapkan larangan itu dan memperpanjangnya.
Menanggapi larangan Selandia Baru, juru bicara kementerian luar negeri India Arindam Bagchi mengatakan, "Mereka mengatakan bahwa ini adalah larangan sementara dan larangan ini tidak hanya untuk warga India tetapi juga untuk warga Selandia Baru di India."
Juga mulai 4 Mei, Irlandia mewajibkan karantina dua minggu bagi orang yang datang dari, atau transit di, India. Mereka yang keluar dari hotel karantina lebih cepat diancam denda, hukuman penjara, atau keduanya.
Sampai Minggu sore waktu Amerika, pusat data COVID-19 John Hopkins University mencatat hampir 20 juta kasus di India, nomor dua setelah Amerika Serikat. [ka/lt]
Oleh: VOA