MELAWI.BORNEOTRIBUN.COM - Guna mencegah penyebaran covid-19 di jalan raya, Petugas gabungan Kabupaten Melawi melakukan razia penggunaan masker bagi pengendara, di Km.2 bundaran PDAM Tirta Melawi Nanga Pinoh, Jumat(02/07/21).
Puluhan pengendara bermotor terjaring dalam razia masker yang merupakan tindaklanjut dari Peraturan Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Melawi. Khususnya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Razia Masker yang dipimpin langsung Kapolsek Nanga Pinoh IPTU BHAKTI JUNI ARDHI ini melibatkan petugas gabungan Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kab. Melawi yaitu Anggota Polres Melawi, Polsek Nanga Pinoh, Koramil 1205-01/Nanga Pinoh, Dinas Perhubungan, Satpol PP Serta BPBD.
Satu per satu pengendara roda dua dan roda empat diberhentikan untuk diperiksa apakah pengemudi maupun penumpang memakai masker atau tidak. banyak penggendara yang tidak menggunakan masker, oleh Petugas pengendara tersebut kemudian Di berhentikan.
Selain itu jika Pengendara yang tidak memiliki Masker, Petugas memberikan hukuman sosial kepada Pengendara tersebut. Kemudian seluruh pengendara yang terjaring tidak memakai masker diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardhi mengatakan, Razia ini sebagai bentuk upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya mengenakan masker di saat pandemi Covid-19. Apalagi saat ini telah ada Peraturan yang mewajibkan seluruh warga untuk menggunakan masker.
"Mari kita waspadai penyebaran covid-19 dgn salah satunya memakai masker sesuai aturan, karena org yang tidak mengenakan masker lebih besar berpotensi menyebarkan atau terpapar virus Covid-19. Selain itu tetap terapkan Jaga Jarak disegala kegiatan", tutup Kapolsek.
Penulis : Erik.P