BORNEOTRIBUN.COM, MELAWI - Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), kini berstatus zona merah atau berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19. Jajaran Polres Melawi, Polsek Belimbing memperketat pemantauan terhadap pelaku perjalanan yang akan keluar masuk wilayah Kabupaten Melawi. Selasa, tanggal 13 Juli 2021 jam 19.30 s/d 20.30 Wib.
Salah satunya dengan menggencarkan razia penyekatan PPKM Darurat di wilayah perbatasan. Petugas akan memeriksa syarat pelaku perjalanan, yang tertuang dalam Intruksi Mendagri No. 05 Tahun 2021.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kapolsek Belimbing AKP Nono Suwono mengatakan, Setiap hari dilaksanakan oleh pihak Polsek Belimbing, memberikan himbauan kepada warga masyarakat belimbing maupun pengendara kendaraan bermotor, agar tidak melakukan perjalanan atau berkunjung ke daerah zona merah, spt kota Pontianak, yaitu bertujuan Agar memutus rantai virus Corona serta menjaga warga Melawi khusus nya warga belimbing dan belimbing Hulu agar tidak terpapar virus Corona Dan mencegah terjadinya cluster baru di Melawi ketika kembali dari bepergian. Sehingga Melawi status zonanya semakin membaik.
Petugas beri himbauan untuk tidak melakukan perjalanan ke Pontianak dikarenakan Kota Pontianak berstatus zona merah serta memberikan himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penulis : Erik.P