BORNEOTRIBUN.COM, Polres Melawi - Satuan Narkoba Polres Melawi, kembali mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika di Simpang Jalan Putri Tanjung, Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Sabtu (6/11) malam.
Tersangka IND Als HEL (27) Laki-laki, Dusun Tanjung Niaga Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan DI Als KAR (25) laki-laki, Desa Puruk Beriwit Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang / Dusun Belian Permai Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan pengembangan oleh anggota dilapangan, personil melakukan pengintaian dan mengamankan IND Alias HEL dan DI Alias KAR di Simpang Jalan Putri Tanjung, Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi" Ucap Kasat Narkoba Polres Melawi IPTU Aris Setiawan, SH
"Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 4,09 gram. yang di temukan di saku celana saudara IND Alias HEL, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" Terangnya.
"Pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 (1) , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Jelasnya.
Penulis : Arbain