Warga yang marah membakar bendera Israel untuk memrotes normalisasi hubungan Sudan-Israel dalam aksi di Khartoum (foto: dok). |
BoneoTribun Internasional -- Kabinet pemerintahan Sudan, Selasa (6/4) memutuskan pencabutan undang-undang tahun 1958 yang melarang hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Israel, katanya dalam sebuah pernyataan.
Tahun lalu Sudan menandatangani Perjanjian Abraham tentang rekonsiliasi regional dengan Israel yang disponsori oleh pemerintahan Presiden Donald Trump ketika itu dan beberapa pejabat Israel telah mengunjungi Sudan.
Salah seorang pejabat itu, Menteri Intelijen Eli Cohen, menyambut baik langkah Khartoum tersebut.
"Ini merupakan langkah penting yang diperlukan dalam upaya penandatanganan perjanjian damai antara negara-negara," kata Cohen dalam sebuah pernyataan, yang tidak menjelaskan kapan langkah itu kemungkinan terjadi.
Keputusan itu masih membutuhkan persetujuan dari pertemuan bersama dewan kedaulatan dan kabinet Sudan, yang berfungsi sebagai badan legislatif sementara negara tersebut. [mg/lt]
Oleh: VOA