TIM SATGAS COVID KABUPATEN MELAWI TINJAU POS PERBATASAN KAL-BAR, KAL-TENG KM 80 JALAN KORIDOR PT. ERNA DJULIAWATI TERKAIT PENANGANAN COVID-19



Melawi.Borneotribun.com, Polres Melawi – Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K bersama Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yusra yang merupakan Ketua Satgas Covid-19 meninjau pos perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah tepatnya di KM 80 jalan koridor PT. Erna Djuliawati Desa Nanga Kompi Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi. Melakukan peninjauan dan Rapat dengan Pihak Perusahaan Terkait Penanganan Covid-19 dan Penetapan Status Zona Merah Kab. Melawi. Jumat (4/6).


Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Melawi (H. Dadi Sunarya Usfa Yusra), Wakil Bupati (Drs. Klusen), Kapolres Melawi (AKBP Sigit Elyanto Nurharjanto S.I.K), LO Kodim 1205/Stg (Mayor Arh. Eddy Winarno). Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Hermanus, Kabag Ops Polres Melawi, AKP Aang Permana, S.IP.,M.AP, Dinas Perhubungan, dan jajaran Polres Melawi lainnya.


Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Ketua Satgas Covid-19, mengatakan peninjauan tersebut dimaksudkan untuk melihat kesiapan pos perbatasan atau pintu masuk antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah ke Kabupaten Melawi, sekaligus rapat bersama pihak perusahaan dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Melawi dalam menekan angka kasus penularan dan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Melawi.


“Terkait Lalu lintas warga masyarakat yang keluar masuk melintasi di pos perbatasan Kal-Teng Kal-Bar, dilakukan penyekatan Bagi warga yang melintas di pos Km 80, Untuk pengguna kendaraan umum yang diperbolehkan melintasi yaitu Kendaraan membawa sembako, BBM dan Kendaraan emergency (Membawa orang sakit) terhitung dari Hari Jum'at tanggal 4 Juni 2021 sampai tanggal 16 Juni 2021 sesuai Surat Edaran Bupati Melawi Nomor : 360/89/ST.VI. tanggal 2 Juni 2021” Tegasnya.


Pada kesempatan yang sama, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Elyanto Nurharhanto, S.I.K meminta para anggota Polsek Sayan dan Bhabinkamtibmas agar dapat bekerjasama dengan pihak perusahaan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap mobilisasi masyarakat yang masuk ke wilayah Kabupaten Melawi di Pos Perbatasan KM 80.


“Agar Anggota Polsek sayan dan bhabinkamtibmas dapat melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap mobilisasi masyarakat yang masuk wilayah Kabupaten Melawi dipos Km 80 dan lakukan kerja sama dengan pihak Perusahaan” Ucapnya.


“Kepada Bhabinkamtibmas untuk mengaktifkan PPKM Mikro bergabung dengan Perusahaan, Kecamatan, Babinsa dan Puskesmas untuk menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19, Memperketat jalur perbatasan dengan melampirkan surat hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dan Memperketat Prokes diwilayah perbatasan Kalbar Kalteng “. Tegasnya.


Sementara itu, LO Kodim 1205/Sintang, Mayor Arh. Eddy Winarno mengatakan akan melibatkan rekan-rekan TNI dan Polri serta dari Kecamatan dalam penanganan Covid-19 di wilayah perbatasan Pos KM 80 PT. Erna Djuliawati.


LO Kodim juga meminta penguatan Satgas Covid-19 dalam stategi penanganan Covid-19 dengan rutin mengadakan rapat koordinasi dan analisa serta evaluasi. Selain itu dia juga meminta untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, pembentukan pos penyekatan, peningkatan efektifitas penanganan, serta mengaktifkan PPMK skala mikro untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Melawi.


Pelaksanaan Pengecekan Pos Perbatasan dan rapat tersebut untuk menindak lanjuti terkait penetapan status Kabupaten Melawi yang masuk dalam Zona Merah resiko penularan Covid-19 serta sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh Tim Satgas CoVid Kab Melawi dengan Perusahaan dalam Pengawasan masyarakat yang masuk di wilayah Kab Melawi melalui jalur Perbatasan Kalimantan tengah guna Pengendalian penyebaran CoVid 19 dan untuk mengetahui kekurangan serta proses penanganan pasien Covid-19 yang terpapar.

Sumber Berita Humas Polres Melawi/Erik.P

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini