BORNEOTRIBUN.COM, MELAWI - Ketua DPC LAKI (Laskar Anti Koropsi Indonesia) Kabupaten Melawi RAFINUS,A,Md mengatakan, diduga para pengusaha tambang galian C baik pertambangan jenis sertu( Pasir Batu) maupun jenis batu Andesit yang beroperasi namun belum mengantongi izin lengkap agar segera di proses tentang legalitas tersebut.
RAFINUS yang kerap di sapa dengan sapaan Kanoh, saat di konfirmasi Awak Media menduga selama ini ada kebocoran pendapatan retribusi daerah akibat kegiatan yang belum tertib tersebut.
Maka kami sampaikan agar aparat menertibkan usaha Galian C yang belum mengantongi izin, di wilayah hukum kabupaten Melawi.
Karena, menurut RAFINUS, masih ada beberapa usaha Galian C di Kabupaten Melawi yang beraktivitas tak mengantongi izin lengkap, padahal ketentuannya jelas setiap badan usaha baik BUMN,BUMD,KOPERASI,SWASTA dan Perorangan, wajib mengantongi izin.
“Masih ada yang hanya memegang izin eksplorasi namun sudah bisa menjual, padahal syaratnya harus mengantongi izin produksi,” kata RAFINUS, Jumat (01/10/2021).
Dijelaskan RAFINUS, proses izin usaha pertambangan (IUP) ada beberapa tahapan, setelah diajukan akan dikeluarkan IUP eksplorasi, setelah itu tidak bisa serta merta melakukan kegiatan produksi.
“Mulai dari menyelesaikan dokumen Amdal, bayar jaminan reklamasi dan lain sebagainya, setelah itu baru keluar izin produksi, nah saat itulah bisa melakukan penjualan,” tegas RAFINUS.
RAFINUS katakan kita tidak ingin kegiatan Galian C di Kabupaten Melawi masih belum tertib terutama soal perizinannya. Karena itu akan mengakibatkan kebocoran pada pendapatan daerah.
“Selain itu akan merugikan pengusaha yang sudah mengantongi izin, karena mereka yang belum memiliki izin menjual dengan harga yang murah,” tandasnya.
Jumain/Erik.P