12 Pekerja Grand Samota Hotel Sumbawa Walkout, SPN Sumbawa Ambil Sikap


SPN Sumbawa Sambangi Pekerja yang Walkout

BorneoTribun Sumbawa, NTB Hari Buruh Internasional 1 mei 2021 kemarin, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cabang Sumbawa menindaklanjuti temuan aksi pekerja salah satu hotel yang terbilang masih sangat baru di sumbawa yaitu Grand Samota Hotel, yang melakukan aksi mogok kerja dan walkout.

Temuan aksi pekerja yang di dapati tersebar di media sosial status WhatsApp (WA) itu, segera di tanggapi oleh Ketua SPN cabang sumbawa yang juga baru terbentuk di Sumbawa per tanggal 25 april lalu.

Ketika di wawancarai, Fifin Usman sebagai ketua DPC SPN sumbawa mengatakan akan segera merespon temuan adanya aksi pekerja atau buruh yang terjadi di Hotel Grand Samota Sumbawa dan mengunjungi pekerja untuk meminta keterangan serta landasan para pekerja melakukan aksi mogok dan walkout. 

“Setelah kami datangi dan menerima keterangan dari pekerja pada tanggal 1 mei 2021 jam 19:45 Wita kemarin, bahwa para pekerja melakukan aksi atas tuntutan hak mereka yang tidak di tepati atau di tunaikan secara profesional oleh pihak perusahaan (hotel)," Beber Fifin, Senin (3/5/21).

“Tuntutan mereka mulai dari transparansi audit Service yang diberikan tidak sesuai, tidak terbayarkannya lembur mereka, serta sistematis penghitungan lembur. Dan beberapa keluhan lainnya yang di utarakan oleh pekerja yang menjadi alasan mengapa para pekerja melakukan aksi tersebut".

“Setelah semua inti masalah pekerja kami pahami, kami segera melakukan upaya advokasi atau mediasi terhadap pihak owner dan manager hotel di hari senin tanggal 3 mei 2021," Pungkas Fifin.

“Dari hasil keterangan saat advokasi, Kami menemukan banyak sekali temuan yang tidak sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku secara nasional juga PERDA yang mengatur tentang pekerja outsourcing atau swasta yang khusus di Properti perhotelan pariwisata," Jelasnya.

"Temuan tersebut mulai dari Surat penerimaan pekerja pra kontrak atau kontrak magang yang masih dalam tahap uji coba selama tiga bulan, Sesuai dengan UU no 13 Revisi UU Ciptaka kerja no 11 tahun 2020 tentang tenaga kerja yang turunannya terkait hak dan kewajiban terhadap buruh atau pekerja dalam perusahaan yang ketika mengangkat karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Yang di dalam UU no 13 perusahaan di berikan keluasaan untuk mengangkat pekerja dengan secara lisan, tetapi ketika sudah di angkat menjadi pekerja, perusahaan harus membuat SK pengangkatan. Kalau pekerja berstatus pekerja tetap maka harus di lampirkan ke dinas tenaga kerja, hingga jumlah tenaga kerja baik laki laki maupun perempuan dengan rincian spesifikasi pekerjaannya, jabatannya, dan upahnya. Agar dinas tenaga kerja dapat mengontrol kesejahteraan pekerja.” Tambahnya

“Selanjutnya upah pekerja yang di bawah UMK, bila upah pekerja di bawah UMK/UMR wilayah sebenarnya pemerintah memiliki kelonggaran dengan cara mengajukan permohonan pengajuan penundaan upah yang sesuai dengan upah minimum atau UMK yang di tujukan kepada Bupati dan di turunkan ke dinas tenaga kerja agar dinas mengeluarkan rekomendasi selama satu tahun”.

“Belum lagi jaminan kesehatan berupa BPJS serta bila ada pemutusan hubungan kerja bila di tarik dengan maksud dari bukti visual saat aksi pekerja saat tanggal 1 mei kemarin. Maka masuk dalam kategori pemutusan hubungan kerja. Serta pengupayaan upah hak pegawai yang seharusnya di lakukan pihak perusahaan, seperti lembur yang tidak terbayarkan dan penghitungannta di hitung atau di rumuskan pihak perusahaan, yang seharusnya itu di tentukan oleh dinas tenaga kerja. Dan juga bila upah pekerja mengalami keterlambatan atau tertunda maka menurut dari hasil kami mediasi dan melaporkan kepada dinas tenaga kerja kabupaten sumbawa, bahwa upah yang tertunda akan di kenai denda sesuai dengan suku bunga bank".

“Kami pun disini berbicara sebab sesudah kami melakukan pengupayaan dan advokasi terhadap perusahaan, kami langsung melanjutkan dengan melakukan mediasi dan pelaporan kepada Dinas tenaga kerja. Maka kami dapat menyimpulkan temuan dan pelanggaran yang di lakukan Samota Grand Hotel, bisa dikatakan cukup banyak,” Ungkap Fifin.

Meskipun gaji, service dan lembur telah di upayakan dan terbayarkan. Tetapi bila merujuk kepada aturan maka bisa di katakan bahwa pihak perusahaan melanggar, dan ini akan kami lanjutkan besok pagi (Hari ini, 4/5/21-red) untuk menindak lanjuti laporan serta meminta upaya dinas dan instansi pemerintahan untuk segera menegur dan memberikan sanksi tegas bagi siapapun pelaku usaha ataupun perusahaan yang melanggar aturan dari segi izin sampai kepada pekerja. (Adbravo)
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini