Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Semongan. |
BorneoTribun Entikong | Sanggau -- Tim Penyidik melalui Rudy Astanto, S.H., M.H., kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong telah melakukan ekspose hasil penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada hari Senin (03/05/2021).
Hal ini seperti rilis resmi Rudy Astanto, Kacabjari Sanggau di Entikong, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: PRINT-02/Q.1.14.6/Fd.1/11/2020 tanggal 24 November 2020 dan Nomor: PRINT-01/Q.1.14.6/Fd.1/02/2021 tanggal 04 Februari 2021.
“Tim penyidik cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) orang dalam perkara tindak pidana korupsi,”ucap Rudy Astanto
"Berdasarkan hasil dari penyidikan terhadap terhadap 28 orang saksi dan surat-surat, telah diperoleh fakta-fakta bahwa Tersangka M selaku Kepala Desa Semongan, Tersangka G selaku Sekretaris Desa Semongan dan Tersangka VS selaku Bendahara Desa Semongan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan secara detail, bagaimana Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka.
”Para tersangka sebagaimana disebutkan diatas telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 01, 02, 03 / O.1.14.8 / Fd.1 / 05 / 2021 tanggal 03 Mei 2021.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Desa Semongan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp 2.327.590.027,34 (dua milyar tiga ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu dua puluh tujuh koma tiga empat rupiah).
Sebagian dari jumlah APBDes tersebut telah dialokasikan untuk membiayai dengan total 23 (dua puluh tiga) kegiatan dalam bidang Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam pembiayaan 23 (dua puluh tiga) kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama-sama menggunakan dan mengelola dana APBDes yang tersedia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga mengakibatkan timbulnya Kerugian Negara akibat dari pengelolaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut,” jelasnya.
Rudy Astanto, S.H., M.H., kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menambahkan bahwa, telah dilakukan Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019.
Terhadap keseluruhan kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat dalam APBDes Desa Semongan Tahun 2019, telah dilakukan Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau.
"Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab-II tanggal 20 April 2021 telah diperoleh total kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 409.168.612,00 (empat ratus sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua belas rupiah),” tambahnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersangka tersebut, maka Tersangka M, Tersangka G dan Tersangka VS diduga telah melanggar Pasal : Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
dan/atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Terhadap Tersangka M, Tersangka G dan Tersangka VS ditahan di Rutan Kelas II Sanggau oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 03 Mei 2021 sampai dengan 22 Mei 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 01, 02, 03 /O.1.14.8/Fd.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021.
Penahanan dilakukan dengan dasar telah didapatkan setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Reporter: Libertus