BorneoTribun Sekadau, Kalbar Seminggu jelang Idul Fitri, seluruh daerah hingga Kabupaten/Kota memberlakukan pembatasan arus mudik guna mengantisipasi cluster baru Covid-19.
Seperti halnya di Kabupaten Sekadau, Wilayah hukum polres Sekadau akan memberlakukan pembatasan untuk arah Sekadau-Sanggau dibangun Posko Siaga yang bertempat di depan Kantor Desa Sungai Kunyit dan untuk Sekadau-Sintang juga sudah berdiri Posko yang berlokasi di depan Pos Polisi Simpang 4 Kayulapis Desa Gonis Tekan.
Kapolres Sekadau, AKBP Kayusman Tri Panungko mengatakan untuk pembatasan tentunya terintegrasi seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Kalbar, tidak mungkin Kabupaten Sekadau mendahului Kab/Kota yang lainnya, perlu persamaan persepsi tindakan apa di lapangan nantinya.
Hingga saat ini, Satgas masih sehingga Kabupaten/Kota lainnya untuk bergerak bersama-sama.
"Kan kasihan juga masyarakat kalau sudah jauh2-jauh perjalanan dari titik awal tidak tahu ada pembatasan kemudian di Kabupaten Sekadau kita suruh putar balik, jadi sebelum terlalu jauh berjalan masyarakat sudah paham ketentuan pemerintah ini,"Jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan Pos ini nantinya untuk mendata, apabila ada masyarakat yang akan masuk dan tinggal di Kabupaten Sekadau akan secara Random dilaksanakan Rapid Antigen oleh Dinkes, apabila hanya melintas akan diberi tanda berupa stiker atau surat untuk diserahkan di pos perbatasan akhir untuk menandakan yang bersangkutan hanya melintas dan sudah dicek kelengkapan di pos awal perbatasan.
"Apabila hasilnya ada yang Positif, akan kita siapkan mobil untuk angkut ke RSUD Sekadau dan kita koordinasi dengan RSUD sesuai alamat yang bersangkutan untuk dipindahkan ke Kab/Kota asalnya," Paparnya
Untuk pemberlakuan, AKBP Kayusman Tri Panungko mengatakan akan dimulai pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Iya, sesuai ketentuan pemerintah pusat, yang kita tindak lanjuti di Kabupaten/Kota,"Tutup Kapolres. ( Rh )