M
elawi.Borneotribun.com, Koramil 1205-14/Sayan - Penyekatan kendaraan ke luar kota mulai diperketat kembali, sebelumnya pemerintah melarang mudik atau bepergian ke luar kota dari namun untuk sekarang penyekatan juga diberlakukan di batas Provinsi Kalimatan Barat-Kalimantan Tengah, dan Hanya kendaraan dan orang dengan keperluan tertentu yang diperbolehkan bepergian melintasi batas tersebut, di KM 80 Jalan Koridor PT. ERNA DJULIAWATI, Desa Nanga Kompi, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Senin (07/06/2021).
Babinsa 1205-14/Sayan Serda yorgi widarman mengatakan, meski diperketat namun pemerintah masih memberlakukan syarat beperjalanan ke luar kota yang harus dipenuhi warga, seperti surat keterangan kesehatan.
Lanjut Babinsa, syarat dimaksud di antarana adalah surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sementara tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
"Semua masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportsi masih harus mematuhi syarat-syarat tersebut".
Dalam kesempatan itu, Serda yorgi widarman mengimbau masyarakat agar membatasi perjalanan. Jika memang harus beperjalanan, masyarakat diminta membawa dokumen syarat perjalanan, yakni tes negatif Covid-19. Selain itu, dokumen lainnya adalah surat keterangan tugas dan keterangan dari kepala desa atau lurah untuk perjalanan kepeningan pribadi, pungkas Babinsa.
#pendim1205/Erik.P