Mel
awi.Borneotribun.com - Tidak bosan bosan Satuan tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi terdiri dari Dinkes,BPBD,Satpol PP,TNl-Polri,Perhubungan dan Tagana melakukan razia penertiban PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro)Sabtu 5 mei 2021
Kegiatan ini kita lakukan dalam penegakan hukum pendisiplinan protokol kesehatan yang merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019; serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Pembentukan Pos Komando Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan.
Intruksi Satgas Penanganan Covid-19 Prov Kalbar Nomor 445/4773/DINKES-YANKES.C pada tanggal 31 mei 2021 dimana Kabupaten Melawi masuk dalam zona resiko tinggi(Merah).
Surat Edaran Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Melawi Nomor,360/90/BPBD Tentang Pembatasan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan Kabupaten Melawi dalam masa Pandemi covid-19 terang Kuswara pada saat apel persiapan pelaksanaan sabtu 5 juni 2021.
Kasat Pol PP Ajikuswara mengatakan sebelum kegiatan ini kita laksanakan tiga hari yang lalu secara berturut turut, kita sudah melakukan giat sosialisasi langsung ke lapangan untuk memberikan Edukasi serta himbauan kepada semua pelaku usaha baik tempat hiburan karouke,caffe,warkof dan usaha koliner yang ada di kabupaten melawi agar membatasi kegiatan sampai pukul 20.00 Wib.
Pembatasan ini di berlakukan sampai dicabutnya status resiko tinggi (Zona Merah) menjadi zona hijau dan itu sudah kita lakukan secara Persuasif.
Mulai pada hari ini 5 juni kita akan bertindak tegas kepada pelaku usaha yang membandel.
Jika ditemukan pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku maka Tim Satgas akan memberikan sangsi sesuai Perbup Nomor,38 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Prokes.
Sangsinya sebagai berikut;
1.Tempat hiburan dan Karouke yaitu sebesar 2,5 juta rupiah.
2.Caffe sebesar 2 juta rupiah.
3.Warkop dan Kuliner sebesar 200 ribu rupiah.
Dalam hal ini kami selaku tim satgas penanganan covid-19 Kabupaten Melawi berharap dukungan seluruh warga masyarakat,serta pelaku usaha di Kabupaten Melawi agar selalu patuhi protokol kesehatan ucap Aji Kuswara ( Ju/Erik )